PERALIHAN HAK WARISAN ( 021 )



PeRALIHAN HAK WARISAN
a.   Kelengkapan/persyaratan pokok :
      1.   Asli Sertipikat
      2.   Asli bukti pembayaran PBB tahun terakhir
      3.   Asli Akta / Surat Keterangan Kematian pewaris
      4.   Asli Akta Perkawinan pewaris
      5.   Asli KTP para ahli waris, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
      6.   Asli Silsilah Keturunan dan surat / akta kelengkapannya
            (Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan atau
            Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama atau Akta Keterangan Ahli Waris)
      7.   NPWP ahli waris penerima warisan (jika ybs telah ditetapkan sebagai wajib pajak)

b.   Komponen biaya :
      1.   Setoran pajak warisan / BPHTB ke rekening BPHTB Pemda setempat
      2.   Biaya pendaftaran Zona Nilai Tanah di Kantor Pertanahan
            (+ / - biaya transport petugas ke lokasi)
      3.   Setoran PNBP warisan pada Kantor Pertanahan
      4.   Biaya pendaftaran balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan
      5.   Biaya pembelian blanko-blanko, meterai, biaya fotocopy, dll.
      6.   Honorarium Notaris-PPAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara termudah mengatasi safesearch on yang tidak bisa di-off-kan

AKTA JUAL BELI ( 020 )