PERALIHAN HAK WARISAN ( 021 )
PeRALIHAN HAK WARISAN
a. Kelengkapan/persyaratan pokok :
1. Asli Sertipikat
2. Asli bukti pembayaran PBB tahun terakhir
3. Asli Akta / Surat Keterangan Kematian pewaris
4. Asli Akta Perkawinan pewaris
5. Asli KTP para ahli waris, Akta Kelahiran dan
Kartu Keluarga
6. Asli Silsilah Keturunan dan surat / akta
kelengkapannya
(Surat
Pernyataan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan atau
Penetapan
Ahli Waris dari Pengadilan Agama atau
Akta Keterangan Ahli Waris)
7. NPWP
ahli waris penerima warisan (jika ybs telah ditetapkan sebagai wajib pajak)
b. Komponen
biaya :
1. Setoran pajak warisan / BPHTB ke rekening
BPHTB Pemda setempat
2. Biaya pendaftaran Zona Nilai Tanah di Kantor
Pertanahan
(+ / - biaya transport petugas ke
lokasi)
3. Setoran PNBP warisan pada Kantor Pertanahan
4. Biaya pendaftaran balik nama sertipikat di Kantor
Pertanahan
5. Biaya pembelian blanko-blanko, meterai, biaya
fotocopy, dll.
6. Honorarium Notaris-PPAT
Komentar
Posting Komentar