AKTA JUAL BELI ( 020 )
Pembuatan Akta Jual Beli atas obyek tanah (yang TELAH bersertipikat)
a. Kelengkapan/persyaratan pokok :
1. Asli Sertipikat
2. Asli bukti pembayaran PBB tahun terakhir
3. Asli KTP penjual (suami-istri), Kartu
Keluarga dan Akta Perkawinan
4. Asli KTP pembeli dan Kartu Keluarga
5. NPWP penjual dan pembeli (jika ybs telah
ditetapkan sebagai wajib pajak)
b. Komponen
biaya :
1. Setoran pajak penjualan / SSP / PPh ke
rekening Kas Negara
2. Setoran pajak pembelian / BPHTB ke rekening
BPHTB Pemda setempat
3. Biaya pendaftaran Zona Nilai Tanah di Kantor
Pertanahan
(+ / - biaya transport petugas ke
lokasi)
4. Biaya pencocokan/validasi sertipikat di
Kantor Pertanahan
5. Setoran PNBP peralihan hak pada Kantor
Pertanahan
6. Biaya pendaftaran balik nama sertipikat di
Kantor Pertanahan
7. Biaya pembelian blanko-blanko, meterai, biaya
fotocopy, dll.
8. Honorarium Notaris-PPAT
Komentar
Posting Komentar