TAHUKAH ANDA : e-KTP yang lama tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya ( 019 )
1. e-KTP lama anda dinyatakan tetap berlaku seumur hidup
(sesuai Pasal 101 huruf c Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013)
2. KTP non-elektronik anda dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2014 bila e-KTP anda
belum terbit
(sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 pada perubahan Pasal 10 dan Pasal 10 B
ayat 3)
(sesuai Pasal 101 huruf c Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013)
2. KTP non-elektronik anda dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2014 bila e-KTP anda
belum terbit
(sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 pada perubahan Pasal 10 dan Pasal 10 B
ayat 3)
Komentar
Posting Komentar