TAHUKAH ANDA : e-KTP yang lama tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya ( 019 )

1.  e-KTP lama anda dinyatakan tetap berlaku seumur hidup
     (sesuai Pasal 101 huruf c Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013)
2.  KTP non-elektronik anda dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2014 bila e-KTP anda
     belum terbit
     (sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 pada perubahan Pasal 10 dan Pasal 10 B
     ayat 3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara termudah mengatasi safesearch on yang tidak bisa di-off-kan

AKTA JUAL BELI ( 020 )